Sunday, January 22, 2017

FAKTA, KONSEP, PROPOSISI, DAN TEORI




BAB II
PEMBAHASAN
A.      FAKTA
1.      Pengertian
Fakta berasal dari bahasa latin “factus”, yaitu segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan. Dalam istilah keilmuan, fakta adalah hasil pengamatan yang objektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun. Fakta merupakan hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan, sesuatu yang benar-benar terjadi (ada).
Fakta dikatakan juga sebagai faktor nyata atau suatu realitas yang ada di suatu tempat dan dalam waktu tertentu tentang apa yang kita amati (lihat, dengar, raba, cicip dan cium). Realitas yang kita amati itu bisa berupa kejadian, benda simbol sifat dan lain sebagainya. Fakta dapat dipahami dalam tiga bentuk.  Pertama,  fakta yang berupa benda seperti batu, pohon, orang dan sebagainya. Kedua, berupa situasi atau kondisi  seperti panas, kotor, bising dan sebagainya. Ketiga, peristiwa atau kejadian seperti kebakaran, perkelahian dan proses lainnya.
Fakta adalah apa yang membuat pernyataan itu betul atau salah. Fakta menurut Russel (dalam Sofyan, 2010: 425) adalah sesuatu yang ada. Fakta berbentuk konkret dapat ditangkap pancaindera, dapat diketahui dan dapat diakui kebenarannya (Gazalba dalam Sofyan,      2010: 425). Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut pandang filosofis yang melandasinya. Ada beberapa pandangan, sebagai berikut:
a.       Positivistik berpandangan bahwa sesuatu yang nyata bila ada korespondensi antara yang sensual satu dengan sensual lainnya
b.      Fenomenologik memiliki dua arah perkembangan mengenai pengertian kenyataan ini. Pertama, menjurus ke arah teori korespondensi yaitu adanya korespondensi antara ide dengan fenomena. Kedua, menjurus ke arah koherensi moralitas, kesesuaian antara fenomena dengan sistem nilai
c.       Rasionalistik menganggap suatu sebagai nyata, bila ada koherensi antara empirik dengan skema rasional
d.      Realisme-metafisik berpendapat bahwa sesuatu yang nyata bila ada koherensi antara empiris dengan obyektif.

2.      Karakteristik
Meliputi:
a.       Bisa dibuktikan kebenarannya
b.      Mempunyai data yang tepat dan akurat
c.       Mempunyai narasumber yang dapat dipercaya dan terpercaya
d.      Bersifat objektif, yaitu data benar-benar ada dan tidak dibuat-buat. Setiap orang akan memiliki kesamaan dalam pengamatan suatu fakta
e.       Memiliki kebenaran mutlak dan tidak bisa dibantah
f.       Dapat diterima oleh akal sehat
g.      Menunjukkan kejadian yang telah terjadi.

3.      Macam-macam
Yaitu sebagai berikut:
a.       Fakta Umum, yaitu fakta/ keadaan/ peristiwa yang dapat ditemukan atau terjadi secara umum, atau sudah merupakan sebuah kelaziman.
Contoh : Matahari terbit dari timur dan terbenam di barat setiap hari
b.      Fakta Khusus, yaitu fakta/keadaan/ peristiwa yang ditemukan atau terjadi secara khusus atau istimewa atau ada keadaan tertentu saja.
Contoh : Juara Umum SMP X 2016 adalah Budi

4.      Kegunaan
Berkaitan dengan kegunaan fakta, dapat dipahami dari penjelasan berikut. Bagus (1996) memberikan penjelasan tentang fakta obyektif dan fakta ilmiah. Fakta obyektif yaitu peristiwa, fenomen atau bagian realitas yang merupakan obyek kegiatan atau pengetahuan praktis manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakan refleksi terhadap fakta obyektif dalam kesadaran manusia. Dimaksud refleksi adalah deskripsi fakta obyektif dalam bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan dasar bagi bangunan teoritis. Tanpa fakta-fakta ini bangunan teoritis itu mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan dari bahasa yang diungkapkan dalam istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmiah membentuk suatu deskripsi ilmiah.

B.       KONSEP
1.    Pengertian
Secara umum, konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa, atau fenomena lainnya. Woodruff, mendefinisikan konsep sebagai berikut : suatu gagasan/ ide yang relatif sempurna dan bermakna; suatu pengertian tentang suatu objek; produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat penegrtian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya. Pada tingkat konkret, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep adalah sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu. Suatu pernyataan konsepsi dalam suatu bentuk yang berguna untuk merencanakan suatu unit pengajaran adalah suatu deskripsi tentang sifat-sifat suatu proses struktur atau kualitas yang dinyatakan dalam bnetuk yang menunjukkan apa yang harus digambarkan atau dilukiskan sehingga siswa dapat melakukan persepsi terhadap proses, struktur, atau kualitas bagi dirinya sendiri.

2.    Macam-macam
Menurut Woodruff, ada 3 macam konsep, yaitu :
a.       Konsep proses, tentang kejadian atau perilaku dan konsekuensi-konsekuensi yang dihasilkan bila terjadi
b.      Konsep struktur, tentang objek, hubungan atau struktur dari beberapa macam
c.       Konsep kualitas, sifat suatu objek atau proses dan tidak mempunyai eksistensi yang berdiri sendiri.

3.    Kegunaan
รจ Konsep digunakan untuk menghubungkan antara abstraksi dengan realitas, teori dengan observasi.

C.       PROPOSISI
1.         Pengertian
Proposisi atau pernyataan adalah rangkaian dari pengertian-pengertian yang dibentuk oleh akal budi atau pernyataan mengenai hubungan yang terdapat diantara dua buah term. Kedua term tersebut terdiri dari subjek dan predikeat. Subjek adalah term pokok dalam proposisi, dan predikat adalah term yang menyebut sesuatu mengenai subjek.

2.         Macam-macam
Menurut Poespoprodjo (1999:178), proposisi dapat dibedakan menjadi dua bentuk atau golongan, proposisi kategoris dan proposisi hipotetis.
a.       Proposisi kategoris adalah proposisi yang menerangkan identitas atau kebedaan dua konsep objektif. Identitas yang diterangkan dapat formal atau objektif, dapat utuh, atau parsial. Setiap proposisi kategoris biasanya mengandung tiga unsur, yaitu :
1)      Subjek atau hal yang diterangkan
2)      Predikat atau hal yang menerangkan
3)      Kopula atau hal yang mengungkapkan hubungan antara subjek dan predikat
b.      Proposisi Hipotetis adalah  proposisi yang antara bagian-bagiannya terdapat hubungan depedensi (ketergantungan), oposisi (berlawanan), dan kesamaan

D.      TEORI
1.         Pengertian
Dalam KBBI, teori diartikan sebagai pendapat orang yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa, asas-asas hukum umum yang menajdi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan, aturan, cara dan pendapat untuk melakukan sesuatu. Menurut Miarso (2005), teori adalah jendela untuk mengamati gejala yang ada, dan berdasarkan data empiris dari lapangan yang berhasil dikumpulkan , dianalisis, dan disintesiskan.
Teori merupakan akumulasi dari konsep keilmuan yang didukung oleh ada akurat. Teori tanpa disertai praktik, kurang begitu mudah dipertanggungjawabkan. Teori yang telah matang tentu disertai praktik. Sebaliknya, praktik tanpa teori memang dapat berjalan, namun kurang terarah jika tidak ada teori yang mendasari. Oleh karena itu, setiap praktik keilmuan tentu ada teorinya.

2.         Syarat Teori Ilmiah
a.       Konsisten dengan teori sebelumnya
b.      Cocok dengan fakta-fakta empiris. Empiris adalah fenomena yang teramati, boleh berupa teks aja.
c.       Dapat mengganti teori lama yang tidak cocok dengan pengujian empiris dan fakta

3.         Karakteristik
a.       Mengandung serangkaian proposisi antara konsep-konsep yang saling berhubungan
b.      Menerangkan secara sistematis suatu fenomena sosial dengan cara mennetukan hubungan sosial dengan konsep
c.       Menerangkan fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep yang berhubungan dengan konsep lainnya

4.         Macam-Macam
David T Goldberg (Muhadjir, 2011: 78-79), memaparkan beberapa tipe teori dalam bukunya “Ethical Theory and Social Issues(1990)”, meliputi :
a.       Teori Utilitarian, artinya teori itu dianggap benar apabila menghasilkan kebaikan bagi orang banyak. Teori ini merujuk pada konsep kegunaan sebuah tindakan. Tindakan dianggap benar, apabila berguna bagi banyak orang. Bila teori ini membahagiakan, menentramkan, dan memberikan rasa senang, itulah kebenaran.
b.      Teori imperative, artinya sebuah tindakan dinyatakan benar apabila lahir dari kesadaran diri, bahwa yang dilakukan mungkin menguntungkan atau merugikan orang lain. Walaupun diri sendiri dirugikan, jika pihak lain untung, seringkali tindakan tetap dilakukan. Kita akan merasa bersalah jika in action tidak sesuai tetapi hal itu benar karena bermanfaat bagi orang lain. Seorang guru yang mengambil keputusan muridnya akan naik kelas atau tidak, seorang dokter yang memutuskan pasiennya harus pulang atau belum, seluruhnya memiliki resiko.
c.       Teori afirmatif (justice), adalah tindakan dinyatakan benar apabila menyentuh rasa keadilan. Pemegang kekuasaan sering dihadapkan pada masalah kebenaran yang adil, amun seringkali mengandung nilai subjektivitas. Kebenaran selalu relatif dan amat tergantung pada pemberi keputusan.



5.         Kegunaan
Teori digunakan untuk menyimpulkan generalisasi fakta-fakta, memberi kerangka orientasi untuk analisis dan klasifikasi fakta-fakta, meramalkan gejala-gejala baru, mengisi kekosongan pengetahuan tentang gejala-gejala yang telah ada atau sedang terjadi.

E.       HUKUM
1.         Pengertian
Menurut Suriasumantri (2001), hukum merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat. Selanjutnya Moeslim (2011) menyatakan bahwa hukum merupakan prinsip-prinsip khusus yang diterima secara meluas setelah melalui pengujian berulang. Dengan kata lain hukum merupakan prinsip yang bersifat spesifik.

2.         Karakteristik
Yaitu sebagai berikut:
a.       Bersifat kekal karena telah berkali-kali mengalami pengujian
b.      Pengkhususannya dalam menunjukkan hubungan antar variabel

3.         Macam-macam
a.       Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi:
1)      Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2)      Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
b.      Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi:
1)      Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2)      Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
c.       Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi:
1)      Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)      Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3)      Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4)      Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
d.      Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi:
1)      Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara
2)      Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara
3)      Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
e.       Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi:
1)      Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2)      Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan atas:
a)      Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b)      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara
c)      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
f.       Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1)      Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2)      Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

4.      Kegunaan
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu:
a.       Fungsi Menfasilitasi: dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
b.      Fungsi Represif: dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
c.       Fungsi Ideologis: fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
d.      Fungsi Reflektif: dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain:
1)      Fungsi mengatur (govermence)
2)      Fungsi Distribusi Sumber Daya
3)      Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4)      Fungsi penyelesaian konflik
5)      Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
a)      Fungsi Integrasi: yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap (mutual expectation) dari masyarakat.
b)      Fungsi Petrifikasi: yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
c)      Fungsi Reduksi: yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
d)     Fungsi Memotivasi: yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
e)      Fungsi Edukasi: yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.




KEPUSTAKAAN


Setjoatmodjo Pranoto.1988. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Depdikbud.

Susanto A.2011. Filsafat Ilmu : Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologi, dan Aksiologi. Jakarta: Bumi Aksara.

Syafi’i Imam.2000.Konsep Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta:UII Press.

No comments:

Post a Comment