BAB II
PEMBAHASAN
A. FAKTA
1. Pengertian
Fakta berasal dari
bahasa latin “factus”, yaitu segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia
atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan. Dalam
istilah keilmuan, fakta adalah hasil pengamatan yang objektif dan dapat
dilakukan verifikasi oleh siapapun. Fakta merupakan hal (keadaan, peristiwa)
yang merupakan kenyataan, sesuatu yang benar-benar terjadi (ada).
Fakta dikatakan juga sebagai faktor nyata
atau suatu realitas yang
ada di suatu tempat dan dalam waktu tertentu tentang apa yang kita amati
(lihat, dengar, raba, cicip dan cium). Realitas yang kita amati itu bisa berupa
kejadian, benda simbol sifat dan lain sebagainya. Fakta dapat dipahami dalam
tiga bentuk. Pertama, fakta yang berupa benda seperti batu,
pohon, orang dan sebagainya. Kedua, berupa situasi atau kondisi
seperti panas, kotor, bising dan sebagainya. Ketiga, peristiwa atau
kejadian seperti kebakaran, perkelahian dan proses lainnya.
Fakta
adalah apa yang membuat pernyataan itu betul atau salah. Fakta menurut Russel
(dalam Sofyan, 2010: 425) adalah sesuatu yang ada. Fakta berbentuk konkret
dapat ditangkap pancaindera, dapat diketahui dan dapat diakui kebenarannya
(Gazalba dalam Sofyan, 2010: 425).
Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut
pandang filosofis yang melandasinya. Ada beberapa pandangan, sebagai berikut:
a. Positivistik berpandangan bahwa sesuatu yang
nyata bila ada korespondensi antara yang sensual satu dengan sensual lainnya
b. Fenomenologik memiliki dua arah perkembangan
mengenai pengertian kenyataan ini. Pertama, menjurus ke arah teori
korespondensi yaitu adanya korespondensi antara ide dengan fenomena. Kedua,
menjurus ke arah koherensi moralitas, kesesuaian antara fenomena dengan sistem
nilai
c. Rasionalistik menganggap suatu sebagai nyata,
bila ada koherensi antara empirik dengan skema rasional
d. Realisme-metafisik berpendapat bahwa sesuatu
yang nyata bila ada koherensi antara empiris dengan obyektif.
2. Karakteristik
Meliputi:
a. Bisa
dibuktikan kebenarannya
b. Mempunyai
data yang tepat dan akurat
c. Mempunyai
narasumber yang dapat dipercaya dan terpercaya
d. Bersifat
objektif, yaitu data benar-benar ada dan tidak dibuat-buat. Setiap orang akan
memiliki kesamaan dalam pengamatan suatu fakta
e. Memiliki
kebenaran mutlak dan tidak bisa dibantah
f. Dapat
diterima oleh akal sehat
g. Menunjukkan
kejadian yang telah terjadi.
3. Macam-macam
Yaitu sebagai berikut:
a. Fakta
Umum, yaitu fakta/ keadaan/ peristiwa yang dapat ditemukan atau terjadi secara
umum, atau sudah merupakan sebuah kelaziman.
Contoh : Matahari terbit dari timur dan
terbenam di barat setiap hari
b. Fakta
Khusus, yaitu fakta/keadaan/ peristiwa yang ditemukan atau terjadi secara
khusus atau istimewa atau ada keadaan tertentu saja.
Contoh : Juara Umum SMP X 2016 adalah
Budi
4. Kegunaan
Berkaitan dengan kegunaan fakta,
dapat dipahami dari penjelasan berikut. Bagus
(1996) memberikan penjelasan tentang fakta obyektif dan fakta ilmiah. Fakta
obyektif yaitu peristiwa, fenomen atau bagian realitas yang merupakan obyek
kegiatan atau pengetahuan praktis manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakan
refleksi terhadap fakta obyektif dalam kesadaran manusia. Dimaksud refleksi
adalah deskripsi fakta obyektif dalam bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan
dasar bagi bangunan teoritis. Tanpa fakta-fakta ini bangunan teoritis itu
mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan dari bahasa yang diungkapkan dalam
istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmiah membentuk suatu deskripsi ilmiah.
B. KONSEP
1. Pengertian
Secara umum, konsep
adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek,
peristiwa, atau fenomena lainnya. Woodruff, mendefinisikan konsep sebagai
berikut : suatu gagasan/ ide yang relatif sempurna dan bermakna; suatu
pengertian tentang suatu objek; produk subjektif yang berasal dari cara
seseorang membuat penegrtian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui
pengalamannya. Pada tingkat konkret, konsep merupakan suatu gambaran mental
dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan
komplek, konsep adalah sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari
pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu. Suatu pernyataan konsepsi dalam
suatu bentuk yang berguna untuk merencanakan suatu unit pengajaran adalah suatu
deskripsi tentang sifat-sifat suatu proses struktur atau kualitas yang
dinyatakan dalam bnetuk yang menunjukkan apa yang harus digambarkan atau
dilukiskan sehingga siswa dapat melakukan persepsi terhadap proses, struktur,
atau kualitas bagi dirinya sendiri.
2. Macam-macam
Menurut Woodruff, ada 3 macam konsep,
yaitu :
a. Konsep
proses, tentang kejadian atau perilaku dan konsekuensi-konsekuensi yang
dihasilkan bila terjadi
b. Konsep
struktur, tentang objek, hubungan atau struktur dari beberapa macam
c. Konsep
kualitas, sifat suatu objek atau proses dan tidak mempunyai eksistensi yang
berdiri sendiri.
3. Kegunaan
รจ Konsep
digunakan untuk menghubungkan antara abstraksi dengan realitas, teori dengan
observasi.
C. PROPOSISI
1.
Pengertian
Proposisi atau
pernyataan adalah rangkaian dari pengertian-pengertian yang dibentuk oleh akal
budi atau pernyataan mengenai hubungan yang terdapat diantara dua buah term.
Kedua term tersebut terdiri dari subjek dan predikeat. Subjek adalah term pokok
dalam proposisi, dan predikat adalah term yang menyebut sesuatu mengenai
subjek.
2.
Macam-macam
Menurut Poespoprodjo
(1999:178), proposisi dapat dibedakan menjadi dua bentuk atau golongan,
proposisi kategoris dan proposisi hipotetis.
a. Proposisi
kategoris adalah proposisi yang menerangkan identitas atau kebedaan dua konsep
objektif. Identitas yang diterangkan dapat formal atau objektif, dapat utuh,
atau parsial. Setiap proposisi kategoris biasanya mengandung tiga unsur, yaitu
:
1) Subjek
atau hal yang diterangkan
2) Predikat
atau hal yang menerangkan
3) Kopula
atau hal yang mengungkapkan hubungan antara subjek dan predikat
b. Proposisi
Hipotetis adalah proposisi yang antara
bagian-bagiannya terdapat hubungan depedensi (ketergantungan), oposisi
(berlawanan), dan kesamaan
D. TEORI
1.
Pengertian
Dalam KBBI, teori
diartikan sebagai pendapat orang yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai
suatu peristiwa, asas-asas hukum umum yang menajdi dasar suatu kesenian atau
ilmu pengetahuan, aturan, cara dan pendapat untuk melakukan sesuatu. Menurut
Miarso (2005), teori adalah jendela untuk mengamati gejala yang ada, dan
berdasarkan data empiris dari lapangan yang berhasil dikumpulkan , dianalisis,
dan disintesiskan.
Teori merupakan
akumulasi dari konsep keilmuan yang didukung oleh ada akurat. Teori tanpa
disertai praktik, kurang begitu mudah dipertanggungjawabkan. Teori yang telah
matang tentu disertai praktik. Sebaliknya, praktik tanpa teori memang dapat
berjalan, namun kurang terarah jika tidak ada teori yang mendasari. Oleh karena
itu, setiap praktik keilmuan tentu ada teorinya.
2.
Syarat Teori Ilmiah
a. Konsisten
dengan teori sebelumnya
b. Cocok
dengan fakta-fakta empiris. Empiris adalah fenomena yang teramati, boleh berupa
teks aja.
c. Dapat
mengganti teori lama yang tidak cocok dengan pengujian empiris dan fakta
3.
Karakteristik
a. Mengandung
serangkaian proposisi antara konsep-konsep yang saling berhubungan
b. Menerangkan
secara sistematis suatu fenomena sosial dengan cara mennetukan hubungan sosial
dengan konsep
c. Menerangkan
fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep yang berhubungan dengan konsep
lainnya
4.
Macam-Macam
David T Goldberg
(Muhadjir, 2011: 78-79), memaparkan beberapa tipe teori dalam bukunya “Ethical
Theory and Social Issues(1990)”, meliputi :
a. Teori
Utilitarian, artinya teori itu dianggap benar apabila menghasilkan kebaikan
bagi orang banyak. Teori ini merujuk pada konsep kegunaan sebuah tindakan.
Tindakan dianggap benar, apabila berguna bagi banyak orang. Bila teori ini
membahagiakan, menentramkan, dan memberikan rasa senang, itulah kebenaran.
b. Teori
imperative, artinya sebuah tindakan dinyatakan benar apabila lahir dari
kesadaran diri, bahwa yang dilakukan mungkin menguntungkan atau merugikan orang
lain. Walaupun diri sendiri dirugikan, jika pihak lain untung, seringkali
tindakan tetap dilakukan. Kita akan merasa bersalah jika in action tidak sesuai
tetapi hal itu benar karena bermanfaat bagi orang lain. Seorang guru yang
mengambil keputusan muridnya akan naik kelas atau tidak, seorang dokter yang
memutuskan pasiennya harus pulang atau belum, seluruhnya memiliki resiko.
c. Teori
afirmatif (justice), adalah tindakan dinyatakan benar apabila menyentuh rasa
keadilan. Pemegang kekuasaan sering dihadapkan pada masalah kebenaran yang
adil, amun seringkali mengandung nilai subjektivitas. Kebenaran selalu relatif
dan amat tergantung pada pemberi keputusan.
5.
Kegunaan
Teori digunakan untuk
menyimpulkan generalisasi fakta-fakta, memberi kerangka orientasi untuk
analisis dan klasifikasi fakta-fakta, meramalkan gejala-gejala baru, mengisi
kekosongan pengetahuan tentang gejala-gejala yang telah ada atau sedang
terjadi.
E. HUKUM
1.
Pengertian
Menurut Suriasumantri
(2001), hukum merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel
atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat. Selanjutnya Moeslim (2011)
menyatakan bahwa hukum merupakan prinsip-prinsip khusus yang diterima secara
meluas setelah melalui pengujian berulang. Dengan kata lain hukum merupakan
prinsip yang bersifat spesifik.
2.
Karakteristik
Yaitu sebagai berikut:
a. Bersifat
kekal karena telah berkali-kali mengalami pengujian
b. Pengkhususannya
dalam menunjukkan hubungan antar variabel
3.
Macam-macam
a. Menurut
bentuknya, hukum itu dibagi menjadi:
1) Hukum Tertulis, adalah hukum yang
dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh: hukum pidana
dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2) Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum
yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :
hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan
tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum tertulis sendiri masih dibagi
menjadi dua, yakni hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya
hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya
kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya
adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat
mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
b. Menurut
sifatnya, hukum itu dibagi menjadi:
1) Hukum yang mengatur, yakni hukum
yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
2) Hukum yang memaksa, yakni hukum
yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
c. Menurut
sumbernya, hukum itu dibagi menjadi:
1) Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum Kebiasaan (adat), yakni
hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3) Hukum Jurisprudensi, yakni hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang
sama.
4) Hukum Traktat, yakni hukum yang
terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
d. Menurut
tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi:
1) Hukum Nasional adalah hukum yang
berlaku dalam suatu negara
2) Hukum Internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan antar negara
3) Hukum Asing adalah hukum yang
berlaku di negara asing.
e. Menurut
isinya, hukum itu dibagi menjadi:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil),
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain.
Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit
hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2) Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan atas:
a) Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b) Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat
perlengkapan negara
c) Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan
negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
f. Menurut
cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Materiil, yaitu hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah
dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum
Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2) Hukum Formil, yaitu hukum yang
mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
4. Kegunaan
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada
beberapa fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu:
a. Fungsi
Menfasilitasi: dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu
sehinggga tercapai suatu ketertiban.
b. Fungsi
Represif: dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite
penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
c. Fungsi
Ideologis: fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni,
dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
d. Fungsi
Reflektif: dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat
sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya
Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain:
1) Fungsi
mengatur (govermence)
2) Fungsi
Distribusi Sumber Daya
3) Fungsi
safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4) Fungsi
penyelesaian konflik
5) Fungsi
ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat
Menurut
Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
a) Fungsi
Integrasi: yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap (mutual expectation)
dari masyarakat.
b) Fungsi
Petrifikasi: yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku
manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
c) Fungsi
Reduksi: yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal
ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan
tertentu.
d) Fungsi
Memotivasi: yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
e) Fungsi
Edukasi: yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan
juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
KEPUSTAKAAN
Setjoatmodjo
Pranoto.1988. Filsafat Ilmu Pengetahuan.
Jakarta: Depdikbud.
Susanto A.2011. Filsafat Ilmu : Suatu Kajian dalam Dimensi
Ontologis, Epistemologi, dan Aksiologi. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafi’i
Imam.2000.Konsep Ilmu Pengetahuan.
Yogyakarta:UII Press.
No comments:
Post a Comment